thumb

Pendaftaran BPUM Kota Pontianak akan Segera Ditutup

 

>>>PONTIANAK - BPUM atau Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro akan ditutup pendaftarannya pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021, Rabu (16/06/2021).


Berdasarkan surat dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 388/Dep.2/V/2021 perihal Pengusulan Calon Penerima BPUM 2021, usulan BPUM paling lambat diterima oleh Kemenkopukm RI pada 28 Juni 2021. Oleh karena itu Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak akan menutup pendaftaran BPUM tersebut seminggu sebelumnya agar bisa menyelesaikan penginputan data sebelum tenggat waktu dari Kementerian Koperasi dan UKM RI. Pendaftarannya sendiri berlangsung di masing-masing kantor camat sesuai domisili KTP pengusul bantuan tersebut. Adapun syarat untuk mengusulkan bantuan tersebut adalah:

1.    Fotokopi KTP

2.    Fotokopi Kartu Keluarga

3.    Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan / Nomor Induk Berusaha (NIB)

4.    No. Handphone / WA yang aktif

5.    Sebutkan jenis usaha pada saat pengusulan

6.    Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Untuk mengecek apakah lolos tidaknya, pengusul dapat mengakses website bank BRI dengan alamat https://eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan NIK KTP pengusul. Jika NIK pengusul terdaftar silahkan menghubungi pihak Bank BRI setempat.


"Bantuan ini diharapkan betul-betul dimanfaatkan untuk penambahan modal usaha pada masa pandemi Covid-19 ini bagi yang sudah mencairkannya. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya" tegas Junaidi,S.IP, M.Si selaku Kepala DKUMP Kota Pontianak.


Kepala DKUMP juga menyatakan bahwa bagi yang belum mendapatkan bantuan agar menunggu verifikasi pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (DKUMP)